You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Denbantas
Logo Desa Denbantas
Desa Denbantas

Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Potensi dan Masalah Pemerintah Desa Denbantas

Administrator 12 Maret 2020 Dibaca 633 Kali
Potensi dan Masalah Pemerintah Desa Denbantas

POTENSI DAN MASALAH PEMERINTAH DESA DENBANTAS

Potensi

  • Sumber daya Alam

Potensi yang dimiliki Desa Denbantas adalah sumberdaya alam yang dimiliki, seperti lahan pertanian dan hutan bakau.

  • Sumber daya manusia

Potensi yang dimiliki Desa Denbantas adalah tenaga, kader kesehatan,kader pertanian, dantersedianya SDM yang memadai ini bisa dilihat dari tabel tingkat pendidikan di atas.

  • Sumber daya sosial

Potensi sumber daya sosial  yang dimiliki Desa Denbantas adalah banyaknya lembaga-lembaga yanga ada dimasyarakat seperti LPM, Banjar Pakraman,Kelompok Arisan, Kelompok Simpan Pinjam, Posyandu,Karang Taruna ,dan lain-lain.

  • Sumber daya ekonomi

Potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Desa Denbantas adalah perdagangan, pasar desa, pertokoan, industri kecil, industri rumah tanggadan kegiatan ekonomi lainnya.

 

Masalah

Berdasarkan penjaringan masalah yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa di setiap dusun/Banjar diperoleh permasalahan-permasalahan di empat bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, antara lain

  1. Bidang Pemerintahan Desa yaitu:
    1. Masalah penetapan dan penegasan batas Desa;
    2. Masalah  Umum pendataan Desa;
    3. Masalah penyusunan tata ruang Desa;
    4. Masalah penyelenggaraan musyawarah Desa;
    5. Masalah pengelolaan informasi Desa;
    6. Masalah penyelenggaraan perencanaan Desa;
    7. Masalah penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
    8. Masalah penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
    9. Masalah pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
    10. Masalah lainnya sesuai kondisi Desa. 
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa antara lain:
    1. Kelompok masalah pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa dengan kegiatan antara lain:
      1. Masalah Pengadaan/Pembuatan tambatan perahu;
      2. Masalah Pembuatan/pengadaan/perkerasan/pengaspalan jalan pemukiman;
      3. Masalah Pembuatan / pengadaan / perkerasan / pengaspalan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
      4. Masalah pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
      5. Masalah Pembuatan Frainase lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
      6. Masalah infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
    2. Kelompok Masalah pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan dengan kegiatan antara lain:
      1. Masalah Pengadaan Unit Pengolahan Air Bersih berskala Desa;
      2. Masalah Peningkatan Sanitasi Lingkungan;
      3. Masalah Pelayanan Kesehatan Desa seperti posyandu;
      4. Masalah sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    3. Kelompok Masalah pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan dengan kegiatan antara lain:
      1. Masalah Pengadaan / Pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
      2. Masalah Pemeliharaan sarana pendidikan anak usia dini;
      3. Masalah Pengadaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
      4. Masalah Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
      5. Masalah Pemeliharaan/Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
    4. Kelompok masalah Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan,  pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi dengan kegiatan antara lain:
      1. Masalah pembangunan,  pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar Desa;
      2. Masalah pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
      3. Masalah penguatan permodalan BUM Desa;
      4. Kegiatan pembibitan tanaman pangan;
      5. Masalah penggilingan padi;
      6. Masalah Pengadaan lumbung Desa;
      7. Masalah pembukaan lahan pertanian;
      8. Kegiatan pengelolaan usaha hutan Desa;
      9. Masalah Pengadaan kolam ikan dan pembenihan ikan;
      10. Masalah Pengadaan kapal penangkap ikan;
      11. Masalah Pengadaan cold storage (gudang pendingin);
      12. Masalah Pengadaan tempat pelelangan ikan;
      13. Masalah Pengadaan kandang ternak;
      14. Masalah Pengadaan instalasi biogas;
      15. Masalah Pengadaan mesin pakan ternak;
      16. Masalah Pengadaan sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
    5. Kelompok Masalah pelestarian lingkungan hidup antara lain:
      1. Masalah penghijauan;
      2. Masalah pembuatan terasering;
      3. Masalah pemeliharaan hutan desa;
      4. Masalah perlindungan mata air;
      5. Masalah pembersihan daerah aliran sungai;
      6. Masalah lainnya sesuai kondisi desa.
  2. Masalah Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
    1. Masalah pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    2. Masalah penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
    3. Masalah pembinaan kerukunan umat beragama;
    4. Masalah sarana dan prasarana olah raga;
    5. Masalah lembaga adat;
    6. Masalah pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan 
    7. Masalah lain sesuai kondisi Desa.
  3. Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
    1. Masalah  pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    2. Masalah  pelatihan teknologi tepat guna;
    3. Masalah  pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    4. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa;
    5. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok usaha ekonomi produktif;
    6. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok perempuan;
    7. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok tani;
    8. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok masyarakat miskin;
    9. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok nelayan;
    10. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok pengrajin;
    11. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
    12. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan kelompok pemuda;dan
    13. Masalah  Pendidikan dan Pelatihan lain sesuai kondisi Desa.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.647.748.500,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.928.093.088,87
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 280.344.588,87
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 571.750,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 380.051.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 613.828.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 112.200.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 24.870.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 571.750,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.208.047.523,87
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 492.958.565,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 126.000.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 52.465.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 48.622.000,00
0%