You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Denbantas
Logo Desa Denbantas
Desa Denbantas

Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA PEMERINTAH DESA DENBANTAS DAN RSU. BHAKTI RAHAYU

DenbantasOdin 17 Februari 2026 Dibaca 132 Kali
PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA PEMERINTAH DESA DENBANTAS DAN RSU. BHAKTI RAHAYU

Denbantas, 16 Pebruari 2026

Bertempat di RSU. Bhakti Rahayu, Jalan Batukaru No. 02, Br. Tuakilang Belodan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

 

Momentum luar biasa terjadi antara Pemerintah Desa Denbantas dan RSU. Bhakti Rahayu. Kemitraan pelaksanaan Posyandu di Desa Denbantas yang berjalan sejak 2 tahun lalu akhirnya dilegitimasi. Inisiasi Bapak Perbekel Desa Denbantas, Ida Bagus Made Surya Perbawa, ST untuk mengusulkan Perjanjian Kerjasama dengan RSU Bhakti Rahayu disambut baik oleh Ibu Direktur, dr. Ni Nyoman Sri Rahayu Wulandari, Sp.B, M.Biomed. Akhirnya sah, kegiatan posyandu Balita dan Lansia yang dilaksanakan di masing-masing banjar di Desa Denbantas yang sudah berlangsung sejak 2 tahun terakhir dinilai cukup sukses. Mengingat kewajiban dan hak dari masing-masing pihak sudah berjalan sesuai harapan.

MoU ini mengikat Kedua Pihak untuk melaksanakan kewajiban dan hak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat dilaksanakan kegiatan Posyandu. Misalnya saja kewajiban Pemerintah desa untuk Menyediakan PMT (Balita, Lansia dan Ibu Hamil), Menyediakan Obat-obatan penunjang, Menyediakan Perlengkapan Pendukung, Menyediakan Konsumsi Kegiatan, Menyediakan Kostum Kader dan Menyediakan Honor Kader, sedangkan kewajiban RSU. Bhakti Rahayu diantaranya, Menyiapkan Tenaga Kesehatan sesuai keperluan (Dokter, perawat, bidan dll) dan Menyiapkan Peralatan Cek TTV. Untuk pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan Posyandu Desa Denbantas, diserahkan kepada masing-masing Pihak sesuai dengan kewajibannya.

Perbekel Denbantas dan Direktur RSU Bhakti Rahayu berharap kerjasama ini berjalan sesuai dengan harapan, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan pelayanan kegiatan Posyandu yang lebih prima dengan sumber daya yang lebih profesional. MoU ini berlaku 3 tahun dan mudah-mudahan kerjasama ini selalu bisa bertumbuh dan dapat diperpanjang kembali setelah masa akhir.

(red.opSID)

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 900.835.654,17 Rp 1.647.748.500,00
54.67%
Belanja
Rp 634.553.566,00 Rp 1.928.093.088,87
32.91%
Pembiayaan
Rp 360.344.588,87 Rp 280.344.588,87
128.54%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 758.000,00 Rp 571.750,00
132.58%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 72.372.000,00 Rp 380.051.000,00
19.04%
Alokasi Dana Desa
Rp 306.600.000,00 Rp 613.828.000,00
49.95%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 61.800.000,00 Rp 112.200.000,00
55.08%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 59.700.000,00 Rp 142.200.000,00
41.98%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 23.474.000,00 Rp 24.870.000,00
94.39%
Bunga Bank
Rp 2.675.654,17 Rp 571.750,00
467.98%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 449.153.566,00 Rp 1.208.047.523,87
37.18%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 161.185.000,00 Rp 492.958.565,00
32.7%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 15.215.000,00 Rp 126.000.000,00
12.08%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 52.465.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 48.622.000,00
18.51%