Denbantas, 16 Pebruari 2026
Bertempat di RSU. Bhakti Rahayu, Jalan Batukaru No. 02, Br. Tuakilang Belodan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Momentum luar biasa terjadi antara Pemerintah Desa Denbantas dan RSU. Bhakti Rahayu. Kemitraan pelaksanaan Posyandu di Desa Denbantas yang berjalan sejak 2 tahun lalu akhirnya dilegitimasi. Inisiasi Bapak Perbekel Desa Denbantas, Ida Bagus Made Surya Perbawa, ST untuk mengusulkan Perjanjian Kerjasama dengan RSU Bhakti Rahayu disambut baik oleh Ibu Direktur, dr. Ni Nyoman Sri Rahayu Wulandari, Sp.B, M.Biomed. Akhirnya sah, kegiatan posyandu Balita dan Lansia yang dilaksanakan di masing-masing banjar di Desa Denbantas yang sudah berlangsung sejak 2 tahun terakhir dinilai cukup sukses. Mengingat kewajiban dan hak dari masing-masing pihak sudah berjalan sesuai harapan.
MoU ini mengikat Kedua Pihak untuk melaksanakan kewajiban dan hak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat dilaksanakan kegiatan Posyandu. Misalnya saja kewajiban Pemerintah desa untuk Menyediakan PMT (Balita, Lansia dan Ibu Hamil), Menyediakan Obat-obatan penunjang, Menyediakan Perlengkapan Pendukung, Menyediakan Konsumsi Kegiatan, Menyediakan Kostum Kader dan Menyediakan Honor Kader, sedangkan kewajiban RSU. Bhakti Rahayu diantaranya, Menyiapkan Tenaga Kesehatan sesuai keperluan (Dokter, perawat, bidan dll) dan Menyiapkan Peralatan Cek TTV. Untuk pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan Posyandu Desa Denbantas, diserahkan kepada masing-masing Pihak sesuai dengan kewajibannya.
Perbekel Denbantas dan Direktur RSU Bhakti Rahayu berharap kerjasama ini berjalan sesuai dengan harapan, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan pelayanan kegiatan Posyandu yang lebih prima dengan sumber daya yang lebih profesional. MoU ini berlaku 3 tahun dan mudah-mudahan kerjasama ini selalu bisa bertumbuh dan dapat diperpanjang kembali setelah masa akhir.
(red.opSID)